Jakarta – Inisiator Gerakan Nurani Kebangsaan (GNK), Habib Syakur Ali Mahdi, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan
Tag: Putusan MK
Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Jabatan Sipil Polri, Fernando Emas: Sah dan Konstitusional
Jakarta – Direktur Rumah Politik Indonesia, Fernando Emas, menyatakan dukungan penuh terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan uji materi Undang-Undang
Fernando Emas: Jabatan Sipil Polri Dinyatakan Konstitusional
Jakarta – Direktur Rumah Politik Indonesia, Fernando Emas, menyatakan dukungan penuh terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan uji materi Undang-Undang
Dukung Putusan MK, Habib Syakur Tegaskan Polisi Aktif di Jabatan Sipil Sesuai UU Polri
Jakarta – Inisiator Gerakan Nurani Kebangsaan (GNK), Habib Syakur Ali Mahdi, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan
KMI Pandang Perpol 10/2025 Sebagai Koridor Hukum Pasca Putusan MK
Jakarta – Kaukus Muda Indonesia (KMI) menyatakan dukungan terhadap Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang diterbitkan Kapolri sebagai langkah transisi
Perpol 10 Tahun 2025 Tetap Berlaku, Pakar Hukum: Asas Dugaan Keabsahan Berlaku Penuh
Jakarta – Pasca diucapkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tanggal 13 November 2025, memunculkan berbagai pemikiran dan tafsir di kalangan para Ahli/pakar
Bongkar Putusan MK: Polisi Aktif Masih Bisa Bertugas di Luar Polri, Ini Penjelasan Pakar
Jakarta – Pakar hukum pidana Abdul Fikar Hadjar angkat suara terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan
Putusan MK Tak Surut, Menkum Pastikan Polisi Telanjur Menjabat Sipil Tak Terdampak
Jakarta – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang polisi aktif menduduki jabatan sipil tidak berlaku
Ahli Tata Negara: Penempatan Polisi di Jabatan Sipil Sah, Asal Masih Dalam Koridor Tugas Kepolisian
Jakarta – Polemik penempatan anggota Polri aktif di jabatan sipil kembali menguat setelah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 resmi diketok. Dosen
Ahli Hukum Udayana Tegaskan! Putusan MK Berlaku Seketika: Polisi Hanya Boleh Isi Jabatan Sesuai Fungsi Polri, Selain Itu Wajib Mundur!
Jakarta – Polemik terkait Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 terus bergulir. Kini, pandangan tegas datang dari Dosen Ahli Hukum Tata Negara
- 1
- 2
- 3
- Berikutnya
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.










