JAKARTA – Terkait Pemilu 2024 mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melarang siapa pun mengaku sebagai calon anggota legislatif (caleg) sebelum penetapan.
JAKARTA – Terkait Pemilu 2024 mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melarang siapa pun mengaku sebagai calon anggota legislatif (caleg) sebelum penetapan.